Monday, 6 April 2015
INSTRUKSI KADISDIK NO. 07 TH. 2015 TENTANG PEMUTAHIRAN DATA PENDIDIKAN DAN SOSIALISASI PPDB
Dalam rangka penyajian data pendidikan yang selalu aktual maka diperlukan pemutahiran data secara berkelanjutan dan selalu aktual. Sebagai bentuk bukti kinerja salah satunya adalah data yang aktual sesuai dengan tugas dan pokok fungsi masing-masing. Dalam hal ini juga berkaitan dengan data jadwal PPDB yang sebentar lagi akan digelar termasuk persyaratan KK untuk PPDB yang harus terbit sebelum 1 April 2015, harus tersosialisasi secara luas kepada masyarakat. Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan kepada para Kasudin Pendidikan, Para Kepala Sekolah, Para Pengawas Sekolah, Para Kasi Pendidikan Kecamatan melalui Surat Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Nomor. 07 tahun 2015 agar dapat memutahirkan data serta mencetak laporan kinerja berkaitan dengan data pendidikan dan sosialisai PPDB 2015.
Sumber : http://disdik.jakarta.go.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment