HARAP SEGERA MELAKUKAN PENGISIAN SESUAI DENGAN AKTIVITAS YANG TELAH DILAKUKAN.
BATAS WAKTU PENGINPUTAN AKTIVITAS PADA SISTEM EKINERJA PALING LAMBAT TANGGAL 2 JULI 2015
BATAS WAKTU VALIDASI AKTIVITAS BAWAHAN PADA SISTEM EKINERJA PALING LAMBAT TANGGAL 8 JULI 2015.
UNDUH >> Surat Edaran Nomor 47/SE/2015
Berikut
kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. DKI
Jakarta Nomor 47/SE/2015 tentang Batas Waktu Input Aktivitas Pada Sistem
E-Kinerja Periode April - Juni 2015, yang dapat diunduh pada tautan
dibawah ini. Untuk informasi lebih lanjut terkait surat edaran tersebut
dapat menghubungi Bidang Kesra & Pensiun Badan Kepegawaian Daerah
Prov. DKI Jakarta (No. Telepon : 382 2332) : - See more at:
http://bkddki.jakarta.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=344:batas-waktu-input-aktivitas-pada-sistem-e-kinerja-periode-april-juni-2015&catid=8&Itemid=109#sthash.DMF1H6yR.dpuf
No comments:
Post a Comment